
1. Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Good
Corporate Governance (GCG) menurut Indra Surya (2006;25) adalah
“Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang
efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai
proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk
mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien dan efektif dalam mengelola risiko
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan kepentingan stakeholder”.
Good Corporate Governance (GCG)
sesuai dengan Surat Keputusan Negara
BUMN No. 117/2002, adalah :Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Dari beberapa definisi yang ada
dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance (GCG)
adalah suatu sistem yang mengatur mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha
yang berjalan secara berkesinambungan (sustainable)
untuk menaikan nilai saham, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada shareholders tanpa mengabaikan
kepentingan stakeholders yang
meliputi karyawan, kreditur dan masyarakat.
2. Mekanisme Good Corporate Governance (GCG)
Dalam suatu pelaksanaan aktivitas perusahaan, prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dituangkan dalam suatu mekanisme. Mekanisme ini dibutuhkan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan
secara sehat sesuai dengan arah yang ditetapkan.
Dalam kaitan ini, mekanisme governance menurut Akhmad Syakhroza (2002;27) dapat diartikan
sebagai berikut:
“Suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan
dengan pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut”.
Sementara menurut Mas Ahmad Daniri (2005;8) mekanisme Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
“Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang
digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan komisaris, RUPS) guna
memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan dan perundangan dan
norma yang berlaku”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa mekanisme penerapan GCG merupakan suatu prosedur
yang dapat mengendalikan perusahaan, sehingga memberikan nilai tambah terhadap pemegang saham
dan stakeholders secara berkesinambungan dalam jangka panjang.
Implementasi Mekanisme Good Corporate Governance (GCG)
Dalam konteks pengendalian dikenal adanya mekanisme eksternal dan mekanisme internal.
Mekanisme eksternal governance biasanya dikenal dengan istilah “mekanisme di dalam mengendalikan
perusahaan”. Didalam kaitan ini kontrol melalui mekanisme pasar dilakukan oleh mekanisme pasar
modal (capital market), pasar produk (product market) serta tenaga kerja (labour market).
Ketiga mekanisme ini berdampak pada harga saham bila kinerja manajemen dianggap tidak memuaskan
harga saham akan mengalami penurunan yang pada akhirnya terjadinya permintaan berupa penggantian
manajemen oleh pasar, dimana pasar yang dimaksud adalah para stakeholder.
mekanisme dengan instrumen pasar tentunya akan efektif pada kondisi pasar relatif sempurna dan efisien
serta informasi yang tersedia cukup memadai. Kondisi pasar modal dinegara berkembang termasuk
Indonesia, belum mempunyai karakteristik ini, sehingga diperlukan mekanisme lain sebagai alternatif.
Dalam hal ini peranan mekanisme governance internal dapat memberikan solusi. Hal ini sesuai dengan
yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tahun 1995,
yang merupakan kerangka penting bagi perundang-undangan mengenai mekanisme GCG di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Tahun 1995, suatu perusahaan adalah suatu
badan hukum tersendiri dengan mekanisme tertentu yang dijalankan melalui dewan direksi dan dewan
komisaris yang mewakili perusahaan, sehingga melalui perannya dapat terlihat implementasi mekanisme
GCG secara nyata.
Menurut Mas
Ahmad Daniri (2005;14) jika
perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good
Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat
memberikan manfaat antara lain ;
1.
Mengurangi
agency cost, yaitu suatu biaya yang
harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak
manajemen.
2.
Mengurangi
biaya modal (Cost of Capital)
3.
Meningkatkan
nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang
4.
Menciptakan
dukungan para stakeholder dalam
lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan
kebijakan yang ditempuh perusahaan”.
3. Fungsi dan Peran Good Corporate Governance (GCG)
Ø Tujuan Good Corporate Governance (GCG)
1. Melindungi hak dan kepentingan pemengang saham
2. Melindungi hak dan kepentingan para stakeholder non – pemegang saham.
3. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus ( Board Of Directors ) dan manajemen
perusahaan.
5. Meningkatkan mutu hubungan Board Of Directors dan manajemen senior perusahaan.
Ø Manfaat Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan :
Ø Peran Good Corporate Governance (GCG)
Salah satu peran dalam menerapkan konsep Good Corporate Governance (GCG) dalam ruang lingkup kegiatan
perusahaan adalah hal yang dianggap paling efisien dalam rangka untuk mengurangi terjadinya konflik
kepentingan dan memastikan pencapaian tujuan perusahaan, diperlukan keberadaan
peraturan dan mekanisme pengendalian yang secara efektif mengarahkan kegiatan
operasional perusahaan serta kemampuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan yang berbeda. Good
Corporate Governance (GCG) merupakan kunci sukses perusahaan untuk tumbuh
dan menguntungkan dalam jangka panjang serta menghadapi persaingan global
terutama bagi perusahaan yang telah berkembang dan go public.
4. Lima (5) Penelitian Tentang Good Corporate Governance (GCG)
1) Ujiyantho dan pramuka ( 2007 ) melakukan penelitian tentang “ Good Corporate Governance
(GCG) terhadap manajemen laba “ dengan menggunakan sampel 30 perusahaan manufaktur yang
terdaftar di bursa efek jakarta pada tahun 2000 – 2004 dengan teknik pengambilan sampel dilakukan
secara purposive sampling. Variabel independen yang digunakan antara lain kepemilikan institusional,
kepemilikan manajerial, komposisi dewan komisaris, ukuran dewan komisaris. Variabel dependen adalah
kinerja keuangan dan manajemen laba. Dalam menguji hipotesis penelitian ini menggunakan metode
regresi berganda dan regresi sederhana. Dari hasil penelitian menunjukkam bahwa keempat variabel
tersebut secara serentak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba.
2) Veronica dan Bachtiar ( 2004 ) melakukan penelitian tentang “Good Corporate Governance
(GCG) “ Informasi asimetri dan manajemen Laba pada perusahaan listing di Bursa Efek Jakarta pada
tahun 2001 – 2002 sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan peneliti. Variabel independenya adalah
mekanisme corporate governance yang terdiri dari dewan komisaris, komite audit, ukuran komite
audit. Variabel dependent terdiri dari informasi asimetri dan manajemen laba. Hasil penelitiannya
menunjukkan bahwa dewan komisaris, komite audit, ukuran komite audit berpengaruh secara sigifikan
terhadap informasi asimetri dan manajemen laba.
3) Nasution dan Setiawan ( 2007 ) melakukan penelitian tentang “Good Corporate Governance
(GCG) terhadap manajemen laba “ dengan menggunakan sampel 20 perusahaan perbankan yang
tedaftar di bursa efek jakarta pada tahun 2001 – 2004 dengan teknik pengambilan sampel dilakukan
dengan cara purposive sampling. Variabel independen yang digunakana antara lain komposisi dewan
komisaris, dewan komisaris dan komite audit. Variabel dependen adalah manajemen laba. Dalam
menguji hipotesis penelitian ini menggunakan metode regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ketiga variabel tersebut secara serentak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap
manajemen laba.
4) Drobetz et al. ( 2003 ) melakukan penelitian terhadap perusahaan – perusahaan yang listing
dipasar modal jerman, yang melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh 23 penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap
kinerja perusahaan yang di ukur dengan menggunakan Expected Stock Return. Perusahaan sampel
yang dilibatkan dalam penelitian tersebut sebanyak 91 perusahaan, dengan periode pengamatan selama
50 bulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh positif
dan signifikan terhadap Expected Return. Selain itu, dalam penelitian ini juga diketahui bahwa
Good Corporate Governance berpengaruh positif dan signifikan terhadap Firm Value, Sales Growth
dan Pricde earnings Ratio.
5) Menurut Newel dan Wilson ( 2002 ) dalam artikelnya yang berjudul “ A Premium For Good Governance “ menyatakana bahwa secara historis praktek Good Corporate Governance dapat meningkatkan nilai perusahaan diantaranya meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko yang merugikan akibat tindakan pengolah yang cenderung menguntungkan diri sendiri dan umumnya Good Corporate Governance dapat meningkatkan kepercayaan investor. Pendapat lain juga menyatakan salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan (Brigham dan Houston : 2001 ).
Videos of the Day on YouTube | vimeo
BalasHapusVideos of the Day on YouTube. Watch video of the Day, narrated by Vimeo star John Strayder on his best-loved videos. youtube mp3
Gampang Daftarnya, Gampang Menangnya!!
BalasHapusSegera Join Aja di Situs Slot Gacor Online Terpercaya Website: EZSLOT99
Dengan 1 User ID sudah dapat Bermain Semua Game Lho.